Mengenal 3 Macam Darah Wanita Dalam Islam
Tahukah anda macam macam darah yang keluar dari farjinya seorang wanita ? Dan tahukan anda berapa masa darah yang keluar dari farjinya wanita ? baiklah supaya anda tidak penasaran mari kita baca artikel ini sampi selesai. Ketahuilah bahwasanya darah yang keluar dari farjinya seorang wanita itu ada tiga macam:
- Darah Haid
- Darah Nifas
- Darah Istihadhah
Kedua, nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, maka darah yang keluar bersamaan anak. maka jika darar tersebut keluar sebelum melahirkan maka tidak disebut nifas.
Ketiga, istiadhah yaitu darah yang keluar selain waktu haid dan waktu nifas tidak secara sehat (darah penyakit).
Masa Darah Haid, Nifas dan Istihadoh
Setiap darah yang keluar dari farjinya wanita memiliki masa sebagai berikut:
1). Darah Haid
Minimal masa haid ialah sehari semalam, yaitu 24 jam sesuai kebiasaan dalam haid. Untuk waktu umumnya menurut hasil penelitian imam Syafi’i ialah 6 atau 7 hari sedangkan untuk batas maksimalnya ialah 15 hari 15 malam.
2). Darah Nifas
Minimal masa darah nifas ialah sekejap, dimulai dari terpisahnya anak. Maksimlnya ialah 60 hari dan umumnya 40 hari. Minimal masa suci yang memisah antara dua haid adalah 15 hari, dan jika mengacu pada pendapat yang menyatakan bahwa orang yang mengandung bisa haid, maka masa suci pemisah antara haid dan nifas bisa kurang dari 15 hari.
Tidak ada batasan maksimal dalam masa suci, terkadang seorang perempuan dalam waktu yang lama itu tidak mengalamin haid. Sementara umumnya masa suci mempertimbangkan umumnya haid, jika haidnya 6 hari maka masa sucinya 24 hari, dan jika haidnya 7 hari maka masa sucinya 23 hari.
2). Darah Nifas
Waktu darah nifas ialah selain masa haid dan nifas.
Berikut ini table perbedan antara Haid, Nifas, Istihadhah
Darah | Definisi | Minimal | Setandar | Maxsimal |
Haid | Darah yang Keluar secara sehat bukan dengan sebab melahirkan | 24 jam | 6/7 hari | 15 hari |
Nifas | Darah yang keluar setelah melahirkan | Setetes | 40 hari | 60 hari |
Istihadhah | Darah yang keluar pada selain masa haid dan nifas secara tidak sehat |